Important Mindset for Business Owners Regarding Taxes

tax

In daily business operations, many young entrepreneurs and internal company staff assume that "all taxes are a company burden." However, this is not entirely true. Not all taxes directly reduce company profits—some are merely collected and remitted to the state.

Misunderstanding this can lead to:

  • inaccurate accounting records
  • the company's profit appearing "smaller" than it should be
  • internal conflict between finance and operations teams
  • the company bearing taxes that could actually be charged to another party

This article will discuss how to differentiate which taxes are a burden, which are merely held in trust, and how to avoid unnecessary losses.

chatgpt image aug 31, 2026, 11 11 40 pm

1. Taxes That Are Truly a Company Burden

Several types of taxes do directly reduce company profits because their payment is taken from internal cash. Common examples mentioned in documents include:

  • Company-borne PPh 21

Occurs when the company chooses to "gross up" or "bear the employee's tax."

  • PPh Article 23 if the transaction counterparty refuses withholding

Example: a vendor refuses tax withholding, so the company ends up paying the tax.

  • Corporate Income Tax (PPh Badan)

Tax on the company's income in one fiscal year—clearly a burden.

  • Input VAT that cannot be credited

For example, because the business is not a PKP (Taxable Entrepreneur) or the tax invoice does not meet the requirements. These taxes do reduce profits, so they must be treated as expenses in the profit and loss statement.

2. Taxes That Are Merely Collected and Remitted (Not a Burden!)

This is the type of tax that is often misunderstood. Many laypeople feel "the company pays taxes," when in reality, the company is merely collecting or withholding taxes from other parties.

The most common examples:

  • PPh 21 (withheld from employee salaries)

The company is only the withholding agent—the tax is borne by the employee.

  • PPh 23 from vendors

As long as it is withheld from vendor payments, it is not a company burden.

  • PPh 22 on imports or certain procurements

The company merely remits taxes that are in the nature of PPh prepayments.

  • PPN Keluaran

PPN dipungut dari pelanggan, bukan dari laba perusahaan.

Selama mekanisme pemotongan & pemungutannya benar, pajak ini tidak mengurangi profit perusahaan sama sekali.Inilah mengapa klasifikasi pajak dalam pembukuan sangat penting.

3. Pajak yang Sebenarnya Dapat Dibebankan ke Pihak Ketiga

Dalam dunia kontrak dan perjanjian bisnis, ada banyak pajak yang bisa dibebankan kembali kepada pihak yang menerima manfaat.

Contoh yang disebut dalam file:

  • PPN (Output Tax)

Selalu menjadi beban pelanggan, bukan penjual.

  • PPh Final (misalnya atas sewa bangunan)

Bisa dibebankan kepada penyewa jika diatur dalam kontrak.

Ini berarti, dengan pengaturan kontrak yang tepat, perusahaan tidak perlu menanggung pajak yang seharusnya menjadi kewajiban pihak lain.Kesalahan umum pengusaha muda: menandatangani kontrak tanpa klausul pajak, lalu akhirnya terjadi sengketa atau perselisihan terkait siapa yang seharusnya membayar pajak tersebut.

4. Implikasi Akuntansi dan Risiko Manajerial

Salah memahami siapa yang wajib menanggung pajak bisa berdampak besar: Kesalahan pencatatan laba

Beban pajak bisa keliru masuk ke biaya operasional. Duplikasi beban

PPh 23 bisa tercatat dua kali jika tidak dipahami dengan benar. Konflik dengan vendor atau karyawan

Karena tidak jelas siapa yang menanggung pajak. Risiko kerugian akibat salah set kontrak jika klausul pembebanan pajak tidak dibuat jelas sejak awal.Makanya, edukasi rutin ke tim finance-operasional sangat penting agar tidak ada miskomunikasi internal.

5. Pajak Bisa Menjadi Beban Jika Ada Temuan Pemeriksaan atau SP2DK

Meski tidak semua pajak adalah beban, kelalaian administratif justru dapat membuat pajak menjadi beban perusahaan.

Contohnya:

  • tidak melakukan pemotongan PPh 23
  • tidak memungut PPN
  • salah menerbitkan faktur
  • data tidak konsisten sehingga muncul kurang bayar
  • telat merespons SP2DK

Akibatnya:

  1. koreksi pajak dari fiskus
  2. denda bunga per bulan
  3. sanksi administratif
  4. beban tambahan yang sebenarnya bisa dihindari

Kesimpulan: Tidak Semua Pajak Harus Ditanggung Perusahaan

The notion that all taxes are a corporate burden is a myth that needs to be corrected. The facts are:

  • There are taxes that are truly a burden (Corporate Income Tax, non-creditable VAT input, etc.)
  • There are taxes that are merely collected & remitted (PPh 21, 23, VAT output)
  • There are taxes that can be shifted to other parties through contracts
  • There are taxes that become a burden due to non-compliance, not due to the nature of the tax itself

With the correct understanding, companies can:

  1. avoid unnecessary losses
  2. create more secure contracts
  3. record taxes accurately
  4. maintain tax compliance without sacrificing profit

More Indo DJP Portal Education

Already IDR 4.8 Billion But Not Yet PKP? Beware of the Consequences

taxable entrepreneur

Banyak pelaku usaha muda hari ini—mulai dari reseller, F&B, dropshipper, freelancer, sampai startup digital—yang fokus mengejar omzet, tapi lupa mengecek satu hal krusial: apakah usahanya sudah wajib menjadi PKP dan memungut PPN?

Masalahnya, keterlambatan mengurus PKP bukan sekadar urusan administrasi. DJP bisa mengukuhkan PKP secara jabatan, mewajibkan penyetoran PPN masa lalu, bahkan ada potensi pidana jika unsur kesengajaan terbukti.

Agar tidak terjebak, mari kita bahas PPN & PKP dengan gaya yang ringan, jelas, dan relevan.

alur pkp di indonesia

Apa Itu PPN? (Penjelasan Simpel + Teknis)

PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa di Indonesia.

PPN muncul ketika kita membeli barang, menggunakan jasa, makan di restoran, membeli digital service, dan sebagainya.

Dalam aturan, PPN adalah pajak tidak langsung atas penyerahan:

  • Barang Kena Pajak (BKP)
  • Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Impor BKP
  • Pemanfaatan JKP luar negeri di Indonesia

Poin pentingnya: PPN dipungut oleh penjual, tetapi ditanggung oleh pembeli.

Apa Itu PKP dan Kapan Harus Menjadi PKP?

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Seseorang/badan wajib menjadi PKP jika omzetnya:

lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun buku.Jika omzet sudah lewat batas, maka pengusaha wajib mengajukan pengukuhan PKP ke DJP.
Tidak ada opsi “mau atau tidak mau”—karena ini kewajiban hukum.

Perbedaan PPN dan PPh: Sering Tertukar, Padahal Berbeda Jauh

Banyak pelaku UMKM sering salah kaprah antara PPN dan PPh. Padahal:

PajakObjekDitanggung olehSifat
PPhPenghasilanPelaku usahaPajak langsung
PPNKonsumsi barang/jasaKonsumenPajak tidak langsung

Simpelnya:

  • PPh memotong keuntungan kamu.
  • PPN tidak mengurangi keuntungan kamu, karena ditagihkan ke pembeli.

Kapan PPN Terutang?

PPN timbul ketika terjadi:
✔ Penyerahan BKP oleh PKP
✔ Penyerahan JKP oleh PKP
✔ Penerimaan pembayaran sebelum barang/jasa diserahkan
✔ Impor BKP
✔ Pemanfaatan JKP luar negeri

Pada momen itu, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak, memungut PPN 11%, dan melaporkannya di SPT Masa PPN tiap bulan.

Kewajiban PKP: Apa yang Harus Dilakukan?

Begitu resmi menjadi PKP, kamu wajib:

  1. Memungut PPN setiap transaksi BKP/JKP
  2. Menerbitkan Faktur Pajak
  3. Menyetorkan PPN yang dipungut
  4. Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan
  5. Membuat pembukuan yang rapi
  6. Menyimpan dokumen pajak sesuai ketentuan

PKP adalah “level baru” dalam bisnis — administrasinya bertambah, tapi membuka pintu kerjasama dengan perusahaan besar.

Kenapa Banyak Pengusaha Muda Tersandung PPN/PKP?

Faktanya, masalah PPN pada UMKM dan startup biasanya muncul karena:

1. Omzet naik cepat, tapi tidak dipantau

Bisnis online sangat dinamis. Banyak pelaku usaha tidak sadar omzet mereka sudah melampaui batas PKP.

2. Salah persepsi: “PKP itu ribet dan cuma untuk perusahaan besar”

Padahal batas PKP hanya Rp 4,8M — bisnis F&B dan fashion online sering mencapai angka itu.

3. Tidak disiplin pembukuan

Tanpa laporan omzet yang jelas, sulit mengetahui kapan seharusnya mengajukan PKP.

4. Kurang paham bahwa PPN tidak merugikan penjual

Karena PPN ditanggung konsumen, bukan pelaku usaha.

Apa Itu Pengukuhan PKP Secara Jabatan?

Ini adalah mekanisme ketika DJP menetapkan kamu sebagai PKP tanpa permohonanmu.
Biasanya terjadi jika ditemukan omzet kamu sudah melewati batas.

Artinya: negara tahu kamu seharusnya PKP, tapi kamu mengabaikan kewajiban itu.
Dan ini membawa konsekuensi serius.

Dampak dan Risiko Jika Kamu Dikukuhkan Secara Jabatan

Berikut konsekuensi yang harus kamu hadapi:

1. Wajib menyetor PPN masa lalu (retroaktif)

Meski dulu kamu tak memungut PPN, kamu tetap wajib menyetorkannya.

2. Tidak bisa terbitkan Faktur Pajak masa lalu

Akibatnya:

  • lawan transaksi tidak bisa mengkredit Pajak Masukan
  • berpotensi menimbulkan dispute dengan buyer

3. Sanksi administrasi & bunga

Termasuk denda karena terlambat setor & lapor.

4. Berpotensi masuk pemeriksaan pajak

Karena dianggap tidak patuh.

Dampak dan Risiko Jika Kamu Dikukuhkan Secara Jabatan

Berikut konsekuensi yang harus kamu hadapi:

1. Wajib menyetor PPN masa lalu (retroaktif)

Meski dulu kamu tak memungut PPN, kamu tetap wajib menyetorkannya.

2. Tidak bisa terbitkan Faktur Pajak masa lalu

Akibatnya:

  • lawan transaksi tidak bisa mengkredit Pajak Masukan
  • berpotensi menimbulkan dispute dengan buyer

3. Sanksi administrasi & bunga

Termasuk denda karena terlambat setor & lapor.

4. Berpotensi masuk pemeriksaan pajak

Karena dianggap tidak patuh.

Potensi Risiko Pidana Jika Ada Unsur Kesengajaan

Jika terbukti kamu sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai PKP padahal omzet sudah lewat batas dan menimbulkan kerugian negara, kamu dapat dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP.

Ancaman hukum:

  • Penjara 6 bulan – 6 tahun
  • Denda 2x – 4x pajak yang kurang bayar

Risiko ini muncul bila ditemukan pola penghindaran yang sistematis.

Solusi Bagi Pengusaha yang Bingung Soal PKP dan PPN

Sesuai dokumen, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah:

1. Cek apakah omzet sudah melewati batas PKP

Ini tahap paling penting sebelum DJP mengukuhkan secara paksa.

2. Review transaksi masa lalu

Untuk menilai potensi PPN yang belum dipungut.

3. Rekonsiliasi pembukuan & pelaporan pajak

Mengetahui kewajiban mana yang belum dipenuhi.

4. Hitung potensi PPN terutangTermasuk periode yang mulai terkena kewajiban.

Penutup

Menjadi PKP bukan hanya formalitas administratif.
Ini adalah kewajiban hukum yang, jika diabaikan, bisa berujung sanksi administrasi hingga pidana.

Jika bisnismu tumbuh pesat, omzet meningkat, atau kamu ragu apakah sudah wajib PKP, ini saatnya untuk melakukan pengecekan sebelum DJP yang menemukan duluan.

Butuh review kewajiban PKP atau PPN?
Kamu bisa hubungi konsultan pajak profesional untuk memastikan semua kewajiban PPN dan PKP-mu aman dan sesuai aturan.


More Info DJP Portal Edukasi